Warga Desa Kutamekar Resah Minta Segera Dibayar Ganti Rugi Tanah Bendungan Cibeet, PBT Sudah Diumumkan
INFOTERKINI.ID - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Cibeet oleh Tim BPN Bogor II telah berlangsung lama dari pengukuran tanah milik warga terkena pembangunan bendungan sampai penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) memakan waktu hingga kurang lebih 6 bulan.
Sedangkan di Kp. Cipicung Rt. 002 Rw.01 Desa Kutamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor tanah atas nama PT. Global Hotel Development/ Awani seluas 13,08 hektar sudah dilakukan musyawarah harga pada tanggal 20 September 2024.
"Sebanyak 22 orang penggarap diatas tanah milik Awani merasa puas karena tercantum rincian harga penggantian tanaman, bangunan dan nilai non fisik , untuk harga tanah seluas 13,08 hektar masuk atas nama PT. Global Hotel Development /Awani total ganti rugi Rp.64.501.936.000,- nantinya para pemilik tanah yang berada didalam SHGB akan dibayarkan ganti rugi oleh PT. Global Hotel (Awani) sesuai harga ganti rugi dari pemerintah", jelas salah satu penggarap.
Informasi dari tim PPK pengadaan tanah bahwa tanah hak milik warga Kp.Cipicung RT.002/01 Desa Kutamekar dari 5 Peta Bidang Tanah (PBT) baru diumumkan 4 PBT dengan masa sanggah 14 hari.
"Untuk satu PBT lagi lokasi di Kp. Cipicung Sariawan RT. 002 RW.01 rencananya akan diumumkan pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024", jelasnya.
Total bidang tanah dari 4 PBT lokasi Kp. Cipicung dan blok Sariawan sebanyak 214 bidang dengan luas tanah 23,82 hektar, yang belum diumumkan 1 PBT sebanyak 27 bidang, luas tanah 3,8 hektar, sehingga total luas tanah di Kp.Cipicung dan blok Sariawan yang akan segera dibayar oleh PPK Pengadaan Tanah untuk pembangunan bendungan Cibeet adalah 242 bidang tanah seluas 40,7 hektar.
Warga Kp. Cipicung Desa Kutamekar berharap dibayar uang ganti kerugian paling lambat bulan Desember 2024.
(Roger)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow